Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari libur nasional tambahan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan semangat kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penetapan libur ini merupakan bagian dari rangkaian acara perayaan kemerdekaan. “Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025). Ia juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan hari libur tersebut untuk mengadakan perlombaan dan kegiatan kebersamaan yang mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus berkaitan dengan pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditandatangani dan disebarluaskan pada 28 Juli 2025, dengan sasaran seluruh jajaran instansi pemerintah, mulai dari pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk turut serta menyemarakkan perayaan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta menghias lingkungan kantor masing-masing dengan dekorasi kemerdekaan. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk penghormatan dan perwujudan semangat nasionalisme.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat merasakan suasana kemerdekaan secara menyeluruh dan penuh antusiasme, serta memperkuat rasa kebangsaan dan kebersamaan di tengah masyarakat.